Akuuuu….tertipuuuuu….belanja online…




Di jaman yang serba canggih ini, belanja online sudah menjadi gaya hidup. Dari mulai membeli produk murah harga ribuan hingga produk mahal jutaan rupiah. Enaknya belanja online bisa kapan saja & dimana saja, trus bisa bandingin harga & kualitas dengan penjual lain di waktu yang bersamaan.  Kaki ga pegel, malah bisa sambil kerja.

Tapi, kalau ga hati-hati yang ada malah nyanyiin lagu Nugie :”akuuuu……tertipuuuuu……..”. Baru-baru ini itulah yang terjadi, yaitu aku tertipu belanja online.  Pada hari Senin tanggal 14 April 2014, aku melihat iklan di www.berniaga.com dengan penjual bernama Rina.  Setelah sms ke no 089630838489 dan bbm 2B0065EC dengan penjualnya, aku pun mentransfer  dari ATM Bank Mandiri ke no rek CIMB Niaga 2000107820187 atas nama Eplin Yana. Namun, barang pesanan tidak pernah datang & aku tidak bisa menghubungi penjual lagi. Maka aku melaporkan hal ini ke Polisi, Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri. 

Aku gogling, ternyata ini lho link penipu itu:

Berdasarkan pengalaman kemarin itu, aku mau share tips buat yang suka transaksi jual beli di Internet.
Tips sebagai pembeli:

  1. Pilih web dengan reputasi baik. Pada saat memilih barang, cek dulu menggunakan data yang ada berdasarkan :nama penjual, no telp, pin BB, alamat email, sosmed. Testimoni yang 100% memuji (berlebihan) itu kemungkinan adalah penjual (atau teman2nya penjual).
  2. Bila transaksi langsung dengan penjualnya, bertanyalah sebanyak mungkin kepada penjual tentang barang yang akan di beli. Penjual yang baik akan menjawab dengan sebaik mungkin meskipun calon pembelinya bawel. Kalau ada jawaban yang meragukan, misal “bahan import, masa ga tau sih?”. Secara logika aja, bahan kan banyak, ada katun, kaos, sutra, dll. Penjual harusnya tau tentang produk yang dijualnya.
  3. Tanyalah kepada penjual tersebut ekspedisi yang digunakan. Cek ongkos kirim berdasarkan ekspedisi yang digunakan. Ongkos kirim yang tidak masuk akal tanpa penjelasan harus jadi pertimbangan.
  4. Minta no resi/ air way bill pengiriman. No resi tersebut dapat digunakan untuk cek status barang ke perusahaan ekspedisi.
  5. Apabila barang sudah diterima segera cek kondisi barang.  Bila barang diterima dengan kondisi tidak sesuai perjanjian (rusak, lecet, salah produk), segera informasikan kepada penjual supaya diberikan solusi.
  6. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu sudah mentransfer, kemudian penjualnya jadi sulit dihubungi & barang tidak dikirim.  Maka:
a.    Hubungi penjual dengan no telp lain (seolah-olah calon pembeli baru)
b.    Laporkan ke Polisi dengan membawa bukti transfer, identitas diri (KTP, SIM, paspor). Lapor ke Polisi berdasarkan wilayah TKP. Kalau transfer via ATM, maka kantor Polisi sesuai lokasi ATM.
Kalau kemarin aku ke Polsek, ke Reserse Kriminal Umum aja. Jadi hanya membuat surat Laporan Kepolisian aja sebagai pengantar ke Bank. Laporan tersebut digunakan ke Bank tujuan transfer untuk ditandai bahwa no rekening tersebut dicurigai dan membekukan dana rekening pelaku sejumlah yang dilaporkan. Dan juga membuat Laporan Bank asal transfer/rekening kita. Nanti akan ditindaklanjuti antar Bank. Prosesnya 20 hari kerja. 
Sekarang sih udah ada sub unit khusus penanganan penipuan online di unit cyber crime di Polres. Datang ke Polres, sampaikan mau melaporkan penipuan atau transaksi fiktif. Siapkan alamat website (print out page yang memuat iklan), contact person, bukti transfer/slip setoran terkait, dan kronologisnya.  Ajukan pengaduan terhadap pemasang iklan. Ibarat pencurian, uangnya mungkin ga kembali, tapi pencurinya pasti dikejar. Polisi akan memblokir iklan, penyelidikan dan pelacakan, termasuk pencarian apakah ada korban lainnya.
Membuat laporan tersebut tidak ada biayanya. Dana dukungan dari Polda sudah ada. Jadi jangan membiasakan personel Polisi untuk menerima uang di luar gaji ya. Apabila diminta biaya, bisa lapor ke Propam, Protokoler dan Pengamanan, itu Polisinya Polisi, yang menindaklanjuti pelanggaran etika kerja Polisi.
Ada juga info kalau bisa mengirim email ke cybercrime@polri.go.id. Ternyata itu hoax. Polisi membutuhkan pembuktian, jadi harus ada pemberkasan. Karena itu, pelapor harus dating sendiri, dibuatkan berita acara laporan yang isinya data pelapor, data yang dilaporkan, kronologi dan dugaan sementara dari penyelidik penerima laporan. That’s how law works….ribet ya..Kalau bisa lewat email, trus buktinya gimana dong? Identitas pelapor dll bisa aja palsu. Beda jika datang langsung. Apalagi masalah hukum pidana mengharuskan ada bukti fisik. Kalau lewat email, ngga ada bukti fisik yang bisa diserahkan dan dijadikan alat penyelidikan.
c.    Datang (atau email) ke Bank tujuan transfer dengan membawa bukti transfer dan Laporan Kepolisian. Bank akan menyarankan supaya kita membuat laporan sanggahan dari Bank rekening kita.
d.    Datang ke Bank rekening kita dengan membawa bukti transfer, Laporan dari Kepolisian, tanda pengenal (KTP, SIM, paspor), buku tabungan, kartu ATM dan bukti lapor ke Bank tujuan transfer. Bank akan memproses laporan kita secara system dan kita akan diberikan Formulir Keluhan Nasabah dan Tanda Terima Pengaduan. Formulir dan Tanda Terima Pengaduan tersebut dikirimkan kembali ke Bank tujuan transfer. Lama prosesnya 20 hari kerja apabila lancar. Tapi apabila sudah 20 hari kerja belum juga selesai, jangan putus asa untuk terus menghubungi kedua Bank tersebut. Aku sih alhamdulillah prosesnya ngga 20 hari kerja, tapi........ 2 bulan, he..he...he....sabar...
e. Alhamdulillah setelah berikhtiar, Bank Mandiri mengirimkan email menginformasikan uang tersebut akan dikembalikan ke rekening aku. #jogetjogetseneng. Bank Mandiri menanyakan apakah aku bersedia uangnya dipotong Rp. 5000 karena proses transfer antar Bank? Setelah aku menjawab bersedia, sekitar 2 hari kerja uang tersebut masuk ke rekening aku. 

Tips sebagai penjual:
Ga cuma pembeli aja yang bisa di tipu, penjual juga bisa lho. Biar ga kena tipu, nih tips-nya:
  1. Biasanya terjadi pada produk yang harganya lumayan mahal atau produk elektronik.
  2. Pembeli sangat mudah memutuskan untuk membeli dan terburu-buru.
  3. Saat ini, penjahat sudah sangat pinter. Jadi mereka bisa juga lho membuat bukti transfer. Apabila pembeli mengirimkan foto bukti transfer, maka cek dulu di rekening, apakah sudah masuk atau belum. Jadi, kalau berjualan online memang harus menggunakan m-banking dan i-banking, supaya bisa cek transaksi perbankan dimana aja, kapan aja.
  4. Pembelian dengan kartu kredit juga bisa terjadi penipuan. Jadi, kroscek dulu dengan Bank . Memang sih, kroscek dengan Bank membutuhkan waktu lebih lama. Prinsip Hati-hati sebelum menjual harus dipegang. Banyak info nih di http://creditcard-safety.blogspot.com/
  5. Sudah sangat hati-hati tetap tertipu juga? Tahapannya sama seperti Point 6.b, yaitu laporkan ke Polisi secepatnya.
  6. Gunakan web ini: http://www.datapenipu.com/cek-penipu.html
Kalau ada tips-tips lain supaya ngga kena tipu, tolong infoin aku juga ya… 

Jazakumullah khairan katsiran wa jazakumullah ahsanal jaza, yang support aku : lia, ana, risky dan eqie. 

Diriwayatkan dari Jabir berkata,”Rasulullah Shallallahualaihiwassalam bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)

Semoga bermanfaat dan semoga ga tertipu……



Related Posts

About me

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Popular Posts