Di jaman yang
serba canggih ini, belanja online sudah menjadi gaya hidup. Dari mulai membeli
produk murah harga ribuan hingga produk mahal jutaan rupiah. Enaknya belanja
online bisa kapan saja & dimana saja, trus bisa bandingin harga &
kualitas dengan penjual lain di waktu yang bersamaan. Kaki ga pegel, malah bisa sambil kerja.
Tapi, kalau
ga hati-hati yang ada malah nyanyiin lagu Nugie :”akuuuu……tertipuuuuu……..”.
Baru-baru ini itulah yang terjadi, yaitu aku tertipu belanja online. Pada hari Senin tanggal 14 April 2014, aku
melihat iklan di www.berniaga.com dengan
penjual bernama Rina. Setelah sms ke no 089630838489 dan bbm 2B0065EC
dengan penjualnya, aku pun mentransfer dari
ATM Bank Mandiri ke no rek CIMB Niaga 2000107820187
atas nama Eplin Yana. Namun, barang pesanan tidak pernah datang & aku tidak
bisa menghubungi penjual lagi. Maka aku melaporkan hal ini ke Polisi, Bank CIMB
Niaga dan Bank Mandiri.
Aku
gogling, ternyata ini lho link penipu itu:
Berdasarkan
pengalaman kemarin itu, aku mau share tips buat yang suka transaksi jual beli di
Internet.
Tips sebagai
pembeli:
- Pilih web dengan reputasi baik. Pada saat memilih barang, cek dulu menggunakan data yang ada berdasarkan :nama penjual, no telp, pin BB, alamat email, sosmed. Testimoni yang 100% memuji (berlebihan) itu kemungkinan adalah penjual (atau teman2nya penjual).
- Bila transaksi langsung dengan penjualnya, bertanyalah sebanyak mungkin kepada penjual tentang barang yang akan di beli. Penjual yang baik akan menjawab dengan sebaik mungkin meskipun calon pembelinya bawel. Kalau ada jawaban yang meragukan, misal “bahan import, masa ga tau sih?”. Secara logika aja, bahan kan banyak, ada katun, kaos, sutra, dll. Penjual harusnya tau tentang produk yang dijualnya.
- Tanyalah kepada penjual tersebut ekspedisi yang digunakan. Cek ongkos kirim berdasarkan ekspedisi yang digunakan. Ongkos kirim yang tidak masuk akal tanpa penjelasan harus jadi pertimbangan.
- Minta no resi/ air way bill pengiriman. No resi tersebut dapat digunakan untuk cek status barang ke perusahaan ekspedisi.
- Apabila barang sudah diterima segera cek kondisi barang. Bila barang diterima dengan kondisi tidak sesuai perjanjian (rusak, lecet, salah produk), segera informasikan kepada penjual supaya diberikan solusi.
- Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu sudah mentransfer, kemudian penjualnya jadi sulit dihubungi & barang tidak dikirim. Maka:
a.
Hubungi
penjual dengan no telp lain (seolah-olah calon pembeli baru)
b.
Laporkan
ke Polisi dengan membawa bukti transfer, identitas diri (KTP, SIM, paspor).
Lapor ke Polisi berdasarkan wilayah TKP. Kalau transfer via ATM, maka kantor
Polisi sesuai lokasi ATM.
Kalau
kemarin aku ke Polsek, ke Reserse Kriminal Umum aja. Jadi hanya membuat surat
Laporan Kepolisian aja sebagai pengantar ke Bank. Laporan tersebut digunakan ke
Bank tujuan transfer untuk ditandai bahwa no rekening tersebut dicurigai dan membekukan dana rekening pelaku sejumlah yang dilaporkan. Dan juga membuat Laporan Bank asal transfer/rekening
kita. Nanti akan ditindaklanjuti antar Bank. Prosesnya 20 hari kerja.
Sekarang
sih udah ada sub unit khusus penanganan penipuan online di unit cyber crime di
Polres. Datang ke Polres, sampaikan mau melaporkan penipuan atau transaksi
fiktif. Siapkan alamat website (print out page yang memuat iklan), contact
person, bukti transfer/slip setoran terkait, dan kronologisnya. Ajukan pengaduan terhadap pemasang iklan.
Ibarat pencurian, uangnya mungkin ga kembali, tapi pencurinya pasti dikejar.
Polisi akan memblokir iklan, penyelidikan dan pelacakan, termasuk pencarian
apakah ada korban lainnya.
Membuat
laporan tersebut tidak ada biayanya. Dana dukungan dari Polda sudah ada. Jadi
jangan membiasakan personel Polisi untuk menerima uang di luar gaji ya. Apabila
diminta biaya, bisa lapor ke Propam, Protokoler dan Pengamanan, itu Polisinya
Polisi, yang menindaklanjuti pelanggaran etika kerja Polisi.
Ada
juga info kalau bisa mengirim email ke cybercrime@polri.go.id.
Ternyata itu hoax. Polisi membutuhkan pembuktian, jadi harus ada pemberkasan.
Karena itu, pelapor harus dating sendiri, dibuatkan berita acara laporan yang
isinya data pelapor, data yang dilaporkan, kronologi dan dugaan sementara dari
penyelidik penerima laporan. That’s how law works….ribet ya..Kalau bisa lewat
email, trus buktinya gimana dong? Identitas pelapor dll bisa aja palsu. Beda
jika datang langsung. Apalagi masalah hukum pidana mengharuskan ada bukti
fisik. Kalau lewat email, ngga ada bukti fisik yang bisa diserahkan dan dijadikan alat penyelidikan.
c.
Datang
(atau email) ke Bank tujuan transfer dengan membawa bukti transfer dan Laporan Kepolisian. Bank akan menyarankan supaya kita membuat laporan sanggahan
dari Bank rekening kita.
d.
Datang
ke Bank rekening kita dengan membawa bukti transfer, Laporan dari Kepolisian,
tanda pengenal (KTP, SIM, paspor), buku tabungan, kartu ATM dan bukti lapor ke
Bank tujuan transfer. Bank akan memproses laporan kita secara system dan kita
akan diberikan Formulir Keluhan Nasabah dan Tanda Terima Pengaduan. Formulir dan Tanda Terima Pengaduan tersebut dikirimkan kembali ke Bank tujuan
transfer. Lama prosesnya 20 hari kerja apabila lancar. Tapi apabila sudah 20 hari kerja belum juga selesai, jangan putus asa untuk terus menghubungi kedua Bank tersebut. Aku sih alhamdulillah prosesnya ngga 20 hari kerja, tapi........ 2 bulan, he..he...he....sabar...
e. Alhamdulillah setelah berikhtiar, Bank Mandiri mengirimkan email menginformasikan uang tersebut akan dikembalikan ke rekening aku. #jogetjogetseneng. Bank Mandiri menanyakan apakah aku bersedia uangnya dipotong Rp. 5000 karena proses transfer antar Bank? Setelah aku menjawab bersedia, sekitar 2 hari kerja uang tersebut masuk ke rekening aku.
e. Alhamdulillah setelah berikhtiar, Bank Mandiri mengirimkan email menginformasikan uang tersebut akan dikembalikan ke rekening aku. #jogetjogetseneng. Bank Mandiri menanyakan apakah aku bersedia uangnya dipotong Rp. 5000 karena proses transfer antar Bank? Setelah aku menjawab bersedia, sekitar 2 hari kerja uang tersebut masuk ke rekening aku.
Tips sebagai
penjual:
Ga cuma
pembeli aja yang bisa di tipu, penjual juga bisa lho. Biar ga kena tipu, nih
tips-nya:
- Biasanya terjadi pada produk yang harganya lumayan mahal atau produk elektronik.
- Pembeli sangat mudah memutuskan untuk membeli dan terburu-buru.
- Saat ini, penjahat sudah sangat pinter. Jadi mereka bisa juga lho membuat bukti transfer. Apabila pembeli mengirimkan foto bukti transfer, maka cek dulu di rekening, apakah sudah masuk atau belum. Jadi, kalau berjualan online memang harus menggunakan m-banking dan i-banking, supaya bisa cek transaksi perbankan dimana aja, kapan aja.
- Pembelian dengan kartu kredit juga bisa terjadi penipuan. Jadi, kroscek dulu dengan Bank . Memang sih, kroscek dengan Bank membutuhkan waktu lebih lama. Prinsip Hati-hati sebelum menjual harus dipegang. Banyak info nih di http://creditcard-safety.blogspot.com/
- Sudah sangat hati-hati tetap tertipu juga? Tahapannya sama seperti Point 6.b, yaitu laporkan ke Polisi secepatnya.
- Gunakan web ini: http://www.datapenipu.com/cek-penipu.html
Jazakumullah khairan katsiran wa jazakumullah ahsanal jaza, yang support aku : lia, ana, risky dan eqie.
Diriwayatkan dari Jabir berkata,”Rasulullah Shallallahualaihiwassalam bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)