Peringatan Tahlil 7 Hari, 40, 100, 1 Tahun, 2 Tahun, Seribu Hari, Apakah Bid’ah?


Kebiasaan mengadakan haul yang intinya hendak mengirim hadiah bacaan-bacaan al-Qur’an, tahlil, dan doa-doa kepada si mayit dengan disesuaikan pada hitungan hari-hari tertentu mengandung dua substansi permasalahan.

Pertama, sampai tidaknya pahala yang dihadiahkan kepada almarhum.

Kedua, menepatkan acara pada hitungan hari-hari tertentu, misal ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000, dan mengulang tiap tahunnya, apakah seperti ini bid’ah?

Jawaban permasalahan pertama, sampai tidaknya pahala yang dikirim kepada si mayit, sebagian besar ulama keempat mazhab (Malikiyah, Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah) berpendapat sampai pahalanya bacaan-bacaan baik al-Qur’an, tahlil, dan doa-doa lainnya. Bahkan amal apa saja yang baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti bersedekah, infaq, dll, bila diniati ganjarannya untuk orang yang telah meninggal, ganjaran itu akan sampai dan bermanfaat buat si mayit.

Pendapat-pendapat itu didasarkan pada ayat-ayat dan hadis:

1. Ayat ke 10 surat al-Hasyr.
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”

2. Ayat ke 19 surat Muhammad.
” Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal”

3. Hadis “idzaa maata al-insaan inqatha’a ‘amaluhu illa min tsalaatsin, shadaqatin jaariyatin au ‘ilmin untafa’u bihii au waladin shaalihin yad’uu lahu”
(Kematian seseorang menyebabkan terputusnya segala amal perbuatannya [tidak ada pengaruhnya pada dia] kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakannya) [HR. Muslim].

4. Hadis “man zaara qabra waalidaihi faqara’a ‘indahu –au ‘indahumaa– yaasiin ghufira lahu” (Barang siapa menziarahi qubur kedua orang tuanya, lantas membacakan untuk keduanya surat Yasin, maka terampuni kedua orang tuanya” [HR. Ibnu 'Addiy].

5. Hadis kisah seseorang yang tanya kepada Nabi :
“kaana lii abawaani ubirruhumaa haala hayaatihimaa, fakaifa lii ubirruhumaa ba’da mautihimaa?”
(Saat kedua orang tuaku masih hidup saya selalu memuliakannya, lantas bagaimana saya bisa berbuat baik/memulyakannya setelah wafatnya?).
Dijawab oleh Nabi:
“inna al-birr ba’da al-maut an tushalliya lahumaa ma’a shalaatika wa tashuuma lahumaa ma’a shiyaamika.”
([Kamu bisa] memulyakannya dengan menghadiahkan pahala salat-salatmu dan pahala puasa-puasamu)                           [HR. al-Daaruquthniy].

6. Hadis “iqra’uu ‘alaa mautaakum yaasiin” (Bacakanlah untuk ahli qubur kalian surat Yasin” [HR. Abu Dawud].

Jawaban permasalahan yang kedua, soal waktu, yakni kenapa ditepatkan pada hari ke-7, ke-40, dstnya.
Pertama-tama, mari kita bahas terlebih dahulu “apa itu bid’ah” secara istilah (terminologi). Definisi bid’ah yang paling terkenal di kalangan ulama adalah yang diberikan oleh Imam al-Syatibiy, yaitu “suatu tata cara di dalam agama yang diciptakan untuk menandingi (tata cara beribadah yang sesuai) syari’ah.

Kemudian untuk mengetahui dan menguji apakah tahlil pada hari-hari ke-7, ke-40, dstnya termasuk bid’ah atau tidak, kita masukkan permasalahan tersebut dalam rumus diatas lewat pertanyaan berikut:
1. Apakah perbuatan menyesuaikan acara pengiriman bacaan Qur’an, tahlil, doa, dan lain-lain dengan hitungan hari tertentu itu termasuk rangkaian ibadah tahlil?

2. Apakah penentuan hari ke-7, ke-40, ke-100 dstnya hanya sekedar kebiasaan saja dan bukan termasuk rangkaian ritual tahlil itu sendiri?

3. Adakah keyakinan bahwa acara tahlil itu harus dilakukan tepat pada hari-hari ke-7, ke-40, ke-100, dstnya (seperti menyembelih hewan kurban harus pada tanggal 10/11/12/13 bulan Dzulhijjah) sehingga seandainya dilakukan diluar hari-hari itu tahlil menjadi tidak sah dan pahalanya tidak sampai?

Sepanjang pengetahuan kami penentuan pelaksanaan tahlil pada hitungan hari-hari tertentu itu bukanlah bagian yang tidak terpisahkan dari ritual tahlil itu sendiri. Itu hanya berdasar kebiasaan saja (adat bukan ibadat) dan bukan bagian intern dari ibadah pengiriman pahala bacaan dan doa, sehingga seandainya dilaksanakan di luar hari-hari itu tetap sah dan biasa-biasa saja.

Orang-orang yang tahu tetap berpendirian bahwa tindakan menyesuaikan acara tahlil pada hari-hari tertentu itu tidak merupakan bagian atau suatu bentuk ibadah. Karena yang dimaksud ibadah disitu adalah tahlil itu sendiri. Jika demikian, maka tindakan menyesuaikan hari untuk acara tahlil itu tentu tidak bisa dianggap sebagai bid’ah.

Related Posts

About me

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Popular Posts