Menyemir rambut menurut mayoritas ulama boleh-boleh saja, dengan warna apa saja. Hal ini berdasarkan riwayat Muhammad Ibnu Sirin,
“Suatu saat Sahabat Anas bin Malik ditanya tentang pewarnaan rambut Rasulullah saw, ia menjawab:
‘Rasul tidak lama sebagai pemuda, tapi Abu Bakar dan Umar melakukannya setelah Rasul (menyemir rambut) dengan daun pacar.” [HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad]
Hanya saja, ulama Syafi’iyah tidak membolehkan menyemir rambut dengan semir warna hitam, sebagian lain memakruhkannya, berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah:
“Pada hari pembukaan kota Mekkah (yaumul fath), Abu Qahafah bersama sahabat lain datang pada Rasulullah saw dengan rambut penuh putih. Rasul berkata: ‘Bawalah ia ke para istrinya, rubahlah (rambutnya) dengan sesuatu, hindarkanlah warna hitam.” [HR. Mayoritas kecuali Bukhari dan Tirmizi]
Namun patut juga diperhatikan, bahwa hadis-hadis yang mendasari bolehnya mewarnai/ menyemir rambut itu, lebih untuk tujuan menjaga sisi keindahan, tidak bisa disalah-artikan membolehkan berbangga-bangga, mempertontonkan dan hal-hal bersifat negatif.